Kotim Kabupaten Nomor 2 se-Indonesia Kasus Pernikahan Dini Terbanyak

Kepala Pengadilan Agama Sampit Kastalani, bersama Kepala Dinas Kesehatan Kotim Umar Kaderi saat menandatangani MuO tentang Pelayanan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin dalam Menjalani Perkawinan.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Jumlah pernikahan dini di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih tinggi. Bahkan, dari segi jumlah kasus pernikahan dini yang masuk ke Pengadilan Agama disebut, tercatat sebagai kabupaten nomor dua se-Indonesia yang terbanyak.

“Perkara pernikahan dini yang ditangani Pengadilan Agama Sampit hingga Juli 2022 sudah 60. Diprediksi ini akan mengalami peningkatan hingga akhir tahun nanti,” ujar Kepala Pengadilan Agama Sampit Kastalani, Rabu 27 Juli 2022.

Makanya, untuk menekan angka pernikahan dini tersebut para pemegang kebijakan di Kotim membangun sebuah kerja sama. Kerja sama dilakukan oleh Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB). Karena OPD tersebut yang bersentuhan langsung dengan masalah itu.

Selain itu, Pengadilan Agama Sampit juga melakukan penandatanganan MoU bersama Dinas Kesehatan tentang pelayanan kesehatan bagi pemohon dispensasi kawin dalam menjalani perkawinan.

“Ini bentuk komitmen kami dalam upaya mencegah tingginya pernikahan dini di Kotim,” imbuh Kastalani.

Kastalani menambahkan, persentase perkara yang ditangani pihaknya terus mengalami peningkatan sejak tahun 2021. Karena pada tahun tersebut, mereka menangani sebanyak 96 perkara.

“Sehingga kemungkinan besar di 2022 ini akan mengalami peningkatan, karena masih ada 6 bulan lagi,,” kata Kastalani. (C3)

BERITA TERKAIT

Jumlah pernikahan dini di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih tinggi. Bahkan, dari segi jumlah kasus pernikahan dini yang masuk ke Pengadilan Agama disebut, tercatat sebagai kabupaten nomor dua se-Indonesia yang terbanyak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *