CATATAN.CO.ID, Kuala Pembuang – Kasus menggemparkan terjadi di Seruyan saat beberapa murid di sebuah sekolah dasar menjadi korban pencabulan oleh seorang oknum guru agama.
Perbuatan keji yang dilakukan oleh pelaku telah mengakibatkan trauma mendalam pada para korban, dan hingga saat ini kondisi psikologis mereka masih terganggu.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Boluw, didampingi oleh Wakapolres Kompol Hendry dan Kasat Reskrim IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tersebut, Rabu, 14 Juni 2023.
Dalam konferensi tersebut, terungkap bahwa para korban mengalami ketakutan dan trauma, bahkan di dalam lingkungan sekolah. Beberapa di antara mereka merasa takut saat harus berpapasan dengan pelaku, sehingga mereka secara naluriah menutup bagian tubuh yang rawan dilecehkan oleh sang pelaku.
Keberanian untuk menceritakan peristiwa yang mereka alami baru muncul setelah para korban lulus dari sekolah dasar, dengan menceritakan kejadian yang dialami kepada ibu mereka.
Pengakuan mereka banyak murid perempuan lainnya juga mengalami perlakuan serupa, di mana mereka disentuh pada bagian tubuh tertentu. Bahkan, beberapa korban masih duduk di kelas 3 saat kejadian itu.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari para korban, pelaku BJ (48) melakukan tindakan yang tidak senonoh terhadap murid-muridnya selama proses belajar mengajar di sekolah.
“Para korban mengalami rasa cemas, takut, bahkan ada yang tidak berani sekolah saat jam pelajaran dengan oknum guru ini. Dampak perbuatan pelaku sangatlah besar,” ujar Kapolres Seruyan dalam konferensi persnya.
Hingga saat ini, sudah ada lima korban yang melapor, namun tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring dengan perkembangan kasus ini.
Kapolres Seruyan juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Dinas terkait untuk menyediakan dukungan psikologis guna membantu mengurangi trauma yang dialami oleh para korban.
Tersangka, BJ, telah mengakui perbuatannya yang cabul terhadap murid-muridnya selama jam pembelajaran. Ia mengaku ingin merasakan perkembangan tubuh anak-anak sebagai dalihnya.
“ Sangat disayangkan bahwa pelaku merupakan seorang guru agama yang seharusnya menjadi contoh dan panutan bagi murid-muridnya, “ imbuh Kapolres .
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, serta akan dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (C5)