CATATAN.CO.ID, Sampit – Koperasi Cempaga Perkasa membantah tudingan yang dilayangkan Suparman cs soal penggelapan sejumlah dana.
“Tentang pelaporan-pelaporan masalah keuangan sudah dibantah melalui mediasi dengan pemerintah kecamatan. Bahwa uang yang dilaporkan itu adalah kontribusi kemitraan Koperasi Cempaga Perkasa dengan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI),” kata Ketua Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa, Khairul Rabu 6 September 2023.
Adapun, dia menyampaikan hal itu didampingi jajaran pengurus Koperasi Cempaga Perkasa melalui jumpa pers di Sekretariat Cempaga Perkasa, Jalan Gunung Merapi, Baamang Sampit.
“Dan selama ini apa yang Suparman beritakan itu tidak benar. Karena dia sudah beberapa kali melaporkan hal yang sama. Dan dia juga sudah membuat pernyataan bahwa tidak akan lagi membuat laporan-laporan yang mengganggu Koperasi Cempaga Perkasa,” tegas Khairul.
Lanjutnya, Suparman merupakan mantan Legal Koperasi Cempaga Perkasa yang pernah diamanatkan Surat Kuasa pada kepengurusan koperasi terdahulu.
Khairul juga menyampaikan, jabatan Suparman sebagai Ketua Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di dalam Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) juga sudah dicabut pihak Kepala Desa.
“Dan itu berarti apapun Suparman tidak berhak mengatasnamakan Koperasi Cempaga Perkasa maupun sebagai anggota,” tambah Khairul.
Adapun sebelumnya, Koperasi Cempaga Perkasa kabarnya telah dilaporkan Suparman cs secara pidana atas dugaan penggelapan dana hingga Rp 1,5 Miliar.
Tak hanya itu, Koperasi Cempaga Perkasa juga dilaporkan soal penyaluran dana Sisa Hasil Koperasi (SHK) kepada anggota koperasi yang jumlahnya dinilai terlalu kecil.
Jajaran pengurus Koperasi Cempaga Perkasa pun bersikeras membantah berbagai tuduhan yang dilontarkan kubu Suparman cs tersebut.
Bahkan, jika pelaporan yang dilemparkan Suparman cs tersebut terbukti tidak benar secara hukum. Jajaran pengurus Cempaga Perkasa siap melaporkan balik pihak Suparman cs. Sementara ini, para pengurus koperasi tersebut pun tengah mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk hal tersebut. (C10)