CATATAN.CO.ID, Sampit – Puluhan bahkan ratusan wajah tersenyum lengkap dengan nomor urut dan logo partai terpampang di baliho seperti tak pernah terlewatkan mata saat melintas di jalan protokol Sampit, dan wilayah lain Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pemandangan tersebut sudah terlihat saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ini.
Peraturan KPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 71 (1) yang melarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di sembarang tempat yang dapat merusak estetika dan membahayakan pengguna jalan. Seakan hanya menjadi imbauan saja.
Bahkan, masa tenang saat ini yang mewajibkan para kontestan menurunkan APK juga tidak digubris. Karena masih ada 50 persen yang masih terpasang di tepi jalan umum.
Para kontestan Pemilu itu berlomba-lomba menampilkan foto terbaiknya demi eksistensi rupa citranya, tanpa memperdulikan ketertiban umum.
Melihat dari sudut pandang lain, sudah semestinya hal ini disadari oleh para kontestan Pemilu. Karena tidak selayaknya mereka yang menyematkan gagasan besarnya untuk membangun daerah atau negara melakukan pelanggaran, demi kepentingan pribadinya.
Sehingga, maksud untuk memperkenalkan dirinya malah menjadi bumerang hingga para calon pemilih enggan memilih mereka pada 14 Februari mendatang.
“Sudah seharusnya para kontestan Pemilu mentaati aturan. Karena kami juga sudah memberikan kesempatan untuk berkampanye dan memasang baleho di lokasi-lokasi yang telah ditentukan,” ujar Ketua KPU Kotim Rifqi Nasrullah, Senin, 12 Februari 2024.
Fenomena maraknya APK ini sudah pasti bermunculan pada saat menjelang Pemilu. Hal itu menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah memang hanya dengan cara itu para kontestan Pemilu bisa memperkenalkan dirinya, atau karena memang minim strategi serta kreativitas untuk mengenalkan citranya?.
Hanya para calon pemilih yang bisa menjawab itu, dengan menentukan pilihannya pada saat di bilik suara nantinya.
Sementara, sudah memasuki hari kedua masa tenang ini, 50 persen lebih APK kontestan Pemilu di Kotim belum diturunkan oleh tim kampanye masing-masing calon.
Pemandangan tersebut membuat pihak Bawaslu Kotim terpaksa bersikap tegas dengan menurunkan paksa APK tersebut. Penertiban melibatkan petugas Satpol PP serta aparat TNI/Polri.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut, dan kami akan berupaya maksimal untuk melakukan penertiban hingga beberapa hari kedepan,” kata Ketua Bawaslu Muhammad Natsir. (C3)