CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti minimnya alokasi anggaran untuk dua dinas strategis, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), yang dinilai belum memadai untuk menjamin pelayanan publik berjalan maksimal pada tahun anggaran 2026.
Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, mengungkapkan dalam rapat pembahasan bersama kedua dinas tersebut, sejumlah keluhan mencuat terkait keterbatasan dana untuk menjalankan program-program dasar.
“Kalau dibilang kurang, memang sangat kurang. Kebutuhan Disdukcapil saja mencapai sekitar Rp1 miliar lebih, dan itu baru untuk menormalkan kegiatan seperti tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Dadang, Senin, 20 Oktober 2025.
Meski menghadapi keterbatasan, lanjut Dadang, Disdukcapil tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan administrasi kependudukan. Ketersediaan blanko dan pelayanan dokumen masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Kadis tadi menyampaikan, meski anggaran terbatas, mereka akan berusaha semaksimal mungkin. Disdukcapil ini kan wajah pelayanan publik di Kotim, jadi tetap harus optimal,” ujarnya.
Dadang menegaskan, pihaknya akan memperjuangkan usulan tambahan dana tersebut dalam rapat kompilasi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami di DPRD akan dorong agar kebutuhan dua dinas ini bisa dipenuhi. Hasil pembahasan nanti tentu menjadi kesepakatan bersama antara komisi dan dinas teknis,” tegasnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada Disnakertrans, yang menurutnya menghadapi persoalan serius akibat keterbatasan anggaran. Minimnya dana membuat pelaksanaan program pelatihan tenaga kerja dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial terhambat.
“Kondisi Disnaker ini cukup memprihatinkan. Anggarannya sangat kecil, sementara persoalan ketenagakerjaan di Kotim terus meningkat,” jelas Dadang.
Dinas tersebut bahkan mengajukan tambahan dana lebih dari Rp1 miliar untuk mendukung dua sektor vital, yakni penyelesaian sengketa hubungan kerja dan penyelenggaraan pelatihan tenaga kerja.
								
											








