Komisi I DPRD Kotim Bahas Tuntutan Warga Sebabi Soal Sempadan Sungai Masuk HGU

Suasana RDP Komisi I DPRD Kotim yang membahas tuntutan warga Sebabi soal sempadan sungai masuk HGU Selasa 7 Februari 2023.
Suasana RDP Komisi I DPRD Kotim yang membahas tuntutan warga Sebabi soal sempadan sungai masuk HGU Selasa 7 Februari 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur membahas tuntutan warga Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Yakni, soal zona sempadan sungai yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) salah satu perusahaan sawit.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 7 Februari 2023, DPRD Kotim pun berupaya menengahi kedua belah pihak yang terlibat dalam permasalahan tersebut, yakni antara PT Sukajadi Sawit Makmur dan Warga Sebabi.

“Kita duduk bersama agar perusahaan dan masyarakat bisa bersama dan tanpa ada konflik dan harus ada solusi dari pemerintah selaku pengambil keputusan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kotim, Rimbun.

Lebih jelasnya mengenai permasalahan tersebut, Rimbun memaparkan bahwa permasalahan antara warga Sebabi dengan perusahaan tersebut adalah dalam lokasi perusahaan ada sempadan sungai sejauh 50 meter dari sungai.

Harusnya sempadan sungai masuk ke dalam area hijau. Namun, warga menyampaikan area di sana masih ada yang ditanami kelapa sawit. Alhasil warga keberatan dengan fakta di lapangan itu.

“Sempadan sungai masuk area hijau lingkungan hidup, tidak boleh digunakan dalam kegiatan perusahaan,” beber Rimbun.

Sambungnya, pihak perusahaan menerangkan pohon sawit yang berada di area itu terlanjur ditanam.

Pihak perusahaan sawit pun mengklaim nantinya pohon sawit yang ada di area itu tidak akan dilakukan perawatan dan tidak akan dipanen.

Melainkan, perusahaan sawit tersebut akan membiarkan pohon-pohon sawit yang terlanjur ditanam di area itu mati. Dan akan menjadikan area tersebut sebagai hutan.

Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa mereka juga menanam pohon di area tersebut. Dan sempadan sungai itu dibiarkan menjadi kawasan hutan dan area lahan serapan. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *