CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, menegaskan bahwa aturan cuti untuk petahana yang kembali maju di Pilkada 2024 bertujuan memastikan tidak ada pemanfaatan jabatan selama masa kampanye.
Rifqi menyebutkan, meskipun PKPU kampanye belum resmi diterbitkan, aturan mengenai cuti petahana akan diatur setelah PKPU tersebut disahkan. “Setelah PKPU kampanye diterbitkan, tentu ada ketentuan yang mengatur tentang cuti bagi petahana,” kata Rifqi, Selasa, 17 September 2024.
Rifqi menjelaskan bahwa draft PKPU terkait kampanye saat ini masih dalam proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Berdasarkan draft tersebut, petahana yang mencalonkan diri kembali di daerahnya wajib cuti selama masa kampanye, yang dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
“Selama masa kampanye, petahana yang mencalonkan kembali harus cuti di luar tanggungan negara,” jelasnya. Aturan ini bertujuan memastikan petahana tidak menggunakan fasilitas negara selama kampanye.
Selain PKPU, aturan cuti bagi petahana juga diatur dalam regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang bertujuan menjamin netralitas dalam Pilkada. Peraturan ini berlaku untuk kepala daerah, termasuk gubernur dan bupati, agar mereka tidak memanfaatkan jabatan selama masa kampanye.
“Cuti ini akan menjadi mekanisme kontrol untuk menjaga keadilan dalam proses kampanye,” tambah Rifqi.
KPU Kotim berkomitmen untuk memantau pelaksanaan cuti petahana dan memastikan semua aturan dijalankan sesuai dengan PKPU yang berlaku. (C4)