Ketua DPRD Kotim: Kontrak Tekon agar Kembali Diperpanjang

Para bekas tenaga kontrak (Tekon) yang tidak lulus evaluasi saat diterima di ruang rapat DPRD Kotim, usai melakukan aksi demo di depan gedung wakil rakyat tersebut, Senin, 4 Juli 2022.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Para anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar bekas tenaga kontrak (Tekon) yang tidak lulus evaluasi kembali diperpanjang kontrak kerjnya. Hampir semua anggota DPRD yang hadir menemui pendemo, mereka menghendaki agar tekon yang tidak lulus segera kembali diberikan SK tugas mereka agar dapat bekerja seperti sedia kala.

“Kami sudah mendengarkan keluh kesah dari semua yang hadir hari ini. Kami harap kontrak tekon agar kembali diperpanjang,” ujar Ketua DPRD Kotim Rinie, Senin, 4 Juli 2022.

Ia berharap agar tekon yang tidak lulus tersebut bisa kembali dipekerjakan ke tugas asalnya. Dengan SK terbaru dan berlaku sesuai aturan yang berlaku. Bahkan, diharapkan bisa hingga pada batas akhir yakni 28 November 2023.

Selain Rinie, Rimbun anggota DPRD Kotim lainnya, juga mengatakan hal yang sama. Bahkan dirinya meminta agar pemerintah daerah memiliki keputusan agar eks tekon yang tidak lulus kembali diangkat. Karena memang sangat dibutuhkan.

“Mereka yang tidak lulus ini rata-rata merupakan tekon yang sudah mengabdi bertahun-tahun bahkan belasan tahun. Tugas mereka juga sangat dibutuhkan masyarakat, baik di bidang kesehatan maupun pendidikan,” kata Rimbun.

Ia juga minta agar pemerintah memperpanjang kontrak mereka. Karena yang difikirkan bukan hanya nasib mereka saja, tetapi nasib masyarakat yang sakit dan juga nasib anak didik di sekolah-sekolah pedesaan.

Karena tidak sedikit, akibat evaluasi ini, membuat beberapa sekolah tidak ada gurunya, dan juga beberapa Pustu di pedesaan juga tidak ada nakesnya. Sehingga dampaknya besar bagi masyarakat. (C3)

BERITA TERKAIT

1 Comment

Avarage Rating:
  • 0 / 10
  • PARMAN,S.Pd.SD , Senin, 4 Juli 2022 @ 22:43

    Mengharap dengan pihak yang berwenang,agar guru kontrak yang tidak lolos,di SK kan kembali (di perpanjanh)di Satuan Pendidikan awal.
    Tanpa syarat….memang sudah lama mengabdi!

    Dengan alasan masih sangat diperlukan,dan tidak akan minta mutasi karena memang tinggal menetap di desa tersebut!

    Demikian semoga jadi bahan pertimbangan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *