CATATAN.CO.ID, Kasongan – Menjelang pemilihan umum baik Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif maupun Pilkada tahun 2024 mendatang, warga terutama yang wajib KTP agar melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.
Hal ini penting, sebab sarat mencoblos adalah warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP).
“Menjelang Pemilu tahun 2024 mendatang, baik Pileg, Pilpres maupun.Pilkada di Kabupaten Katingan harapannya tidak ada satu pun.masyarakat yang tidak melakukan perekaman e-KTP,” harap Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, Kamis, 16 November 2023.
Sebab, kata politisi PDIerrjuangan ini jika sampai tidak melakukan perekaman menurut, besar kemungkinan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilihnya dalam pemilu pada hari H nanti.
Terkait dengan kendala perekaman bagi masyarakat yang jauh dari ibukota Kabupaten Katingan, lantaran kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang memiliki wewenang dalam perekaman e-KTP dimaksud, dirinya meminta kepada Disdukcapil setempat, agar melakukan jemput bola ke sejumlah desa yang jauh dari ibukota Kabupaten Katingan. (C6)