Kesepakatan Ranperda Penyertaan Modal BUMD Diwarnai Permintaan Penundaan dari Dua Fraksi

Penandatanganan Ranperda termasuk Ranperda Penyertaan Modal BUMD PT Habaring Hurung pada Rapat Paripurna ke 23 DPRD Kotim, Senin 4 September 2023.
Penandatanganan Ranperda termasuk Ranperda Penyertaan Modal BUMD PT Habaring Hurung pada Rapat Paripurna ke 23 DPRD Kotim, Senin 4 September 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kesepakatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung diwarnai permintaan penundaan dari dua fraksi, yakni Fraksi Golongan Karya (Golkar) dan Demokrat.

“Terhadap usulan Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD, Fraksi Golkar berpendapat untuk sementara ini ditunda dan meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD dibahas kembali sampai pada momentum yang tepat,” kata Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Senin 4 September 2023.

Lanjutnya, Fraksi Golkar juga mengharapkan adanya titik terang akan model bisnis dan sistem pertanggung jawaban atas penyertaan Modal Daerah pada BUMD yang ada di Kotim.

Kemudian, Fraksi Demokrat DPRD Kotim berpendapat agar dilakukan penundaan pengesahan Ranperda penyertaan modal tersebut hingga menyelesaikan terlebih dahulu pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024.

“Kami mohon agar dilakukan pembahasan sebaik mungkin tentang eksistensi bumd PT Habaring Hurung dengan segala rencana program kegiatannya dengan mitra-mitra kerja komisi dan stakeholder lainnya termasuk memperkenalkan semua anak-anak perusahaannya,” ujar Ketua Fraksi Demokrat, Sihol Parningotan Lumban Gaol.

Sehingga lanjutnya, diharapkan nantinya BUMD tersebut bisa benar-benar bekerja secara profesional dan dijalankan oleh orang-orang yang memiliki integritas yang tinggi.

Selain itu, meski menyetujui Ranperda Penyertaan Modal BUMD PT Habaring Hurung. Sejumlah fraksi di DPRD Kotim juga meninggalkan catatan terhadap Ranperda tersebut.

Misalnya saja, Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang mendorong pemerintah daerah dalam memberikan dana penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus disesuaikan dengan keuangan daerah.

“Kemudian, pemerintah daerah dalam memberikan dana penyertaan modal harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan daerah tersebut dan kajian serta perhitungan untuk menetapkan penyertaan nominal dana penyertaan modal yang diberikan,” ujar Sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Kotim, Juliansyah.

Kendati demikian, seluruh fraksi di DPRD Kotim pada akhirnya tetap menyetujui ranperda pernyataan modal BUMD PT Habaring Hurung tersebut.

Penandatanganan kesepakatan antara Pemkab Kotim dan DPRD Kotim itu dilakukan pada Rapat Paripurna DPRD Kotim ke-23 Masa Persidangan II 2023. (C10)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *