Kepatuhan Wajib Pajak di Kotim Meningkat 1 Persen

Kepala KPP Pratama Sampit, Heri Widiyanto
Kepala KPP Pratama Sampit, Heri Widiyanto

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepatuhan Wajib Pajak masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dilaporkan mengalami peningkatan sekitar 1 persen.

“Capaian kepatuhan wajib pajak di Kabupaten pada 2022 itu 101,35. Lalu, pada 2023 capaiannya sebesar 102,31. Jadi, peningkatan sekitar 1 persen,” kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, Heri Widiyanto, Selasa 30 Januari 2024.

Pihaknya pun mengharapkan pada tahun ini kepatuhan Wajib Pajak di Kotim terus meningkat.

Terlebih, KPP Pratama Sampit dikatakan Heri telah melakukan roadshow ke satuan kerja (satker) sejak Desember 2023 untuk meminta satker-satker tersebut menerbitkan bukti potong 1721-A2 lebih awal

Bukti potong 1721-A2 merupakan bukti pemotongan PPh 21 yang diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Anggota Polri/Pejabat Negara/Pensiunannya.

“Sehingga mereka sudah siap untuk melaporkan SPT tahunannya,” imbuh Heri.

Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor juga menyuarakan ajakan kepada masyarakat di wilayah setempat agar melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum 31 Maret 2024.

“Saya telah melaporkan SPT tahunan saya melalui e-Filling. Dengan aplikasi ini, pelaporan SPT bisa dengan mudah, cepat, dan di mana saja,” ujar Halikinnor.

Lanjutnya, cara pelaporan SPT bisa dilakukan secara daring, yakni dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id. ataupun datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Dia menyampaikan, kesadaran pajak merupakan hal penting yang harus diusahakan. Sebab, sebagian besar pembangunan yang kita nikmati saat ini juga berasal dari penerimaan pajak. (C10)

 

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *