CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus berjalan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun. Masyarakat diminta aktif melapor jika menemukan praktik yang memberatkan calon peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, Muhammad Irfansyah, menekankan seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, wajib mematuhi aturan yang berlaku tentang penerimaan siswa baru yang transparan, akuntabel, dan bebas biaya.
“Sudah jelas kami melarang segala bentuk pungutan dalam proses SPMB. Kalau ada yang memanfaatkan momen ini untuk menarik biaya tanpa dasar yang sah, itu bisa dilaporkan ke pihak berwenang,” ujarnya, Minggu, 27 Juli 2025.
Dinas pendidikan juga terus menyosialisasikan kepada sekolah agar tidak ada celah terjadinya pungutan liar. Menurutnya, biaya pendaftaran maupun bentuk pungutan yang tidak sesuai aturan dapat mencoreng integritas sistem pendidikan daerah.
“Orang tua cukup menyiapkan dokumen administrasi seperti ijazah sebelumnya, KK, akta kelahiran, dan dokumen sesuai jalur pendaftaran, seperti sertifikat prestasi atau surat pindah tugas orang tua. Tidak ada syarat dana atau bentuk pembayaran lain,” tegasnya.
Irfansyah juga mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai panitia atau perwakilan sekolah dan meminta imbalan untuk meloloskan siswa. Ia memastikan bahwa sistem zonasi dan jalur lainnya diatur secara objektif.
“Kami minta warga tidak segan melapor jika menemukan penyimpangan. Jangan takut, karena perlindungan terhadap pelapor dijamin,” pungkasnya. (C-A)