Kepala Dinas ini Tahu Pencuri di Rumahnya Tetangganya Sendiri Setelah Melihat CCTV

Teguh Prayitno terdakwa kasus pencurian.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Teguh Prayitno terancam hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun) penjara atas kasus pembobolan rumah kepala dinas di Kotim, Imam Subekti.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP,” kata jaksa Roshian.

Terdakwa harus berurusan dengan hukum, berawal saat perbuatan terdakwa diketahui saat korban dan istrinya pulang ke rumahnya sekitar pukul 17.30 Wib, melihat kawat nyamuk di depan pintu kamar terbuka dan korban juga mendapati pisau yang biasanya ada di dapur terdapat di atas sofa.

Hingga korban membuka rekaman CCTV melihat seseorang yang mirip tetangganya masuk ke kediamannya tersebut, hingga korban melaporkan kejadian itu.

Adapun perbuatannya itu pada Selasa, 21 Desember 2021 sekitar pukul 08.00 Wib dan Selasa 4 Januari 2022 sekitar pukul 07.45 Wib di Desa Eka Bahurui Jalur 3, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dalam kejadian itu barang bukti yang dicuri tersangka yakni uang sebesarRp 20.250.000 dan sebuah kamera. Di mana uang sebesar Rp 10.000.000 dicuri pada perbuatan pertama dan Rp10.250.000 dan kamera di curi pada kejadian kedua, akibat kejadian itu korban alami kerugian sebesar Rp 23.750.000. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *