Kepala Desa Baampah Dibekukan, DPMD Fokus Selamatkan Dana Desa

Ilustrasi Kades tersandung ijazah palsu
Ilustrasi Kades tersandung ijazah palsu

CATATAN.CO.ID, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bergerak cepat menyikapi proses hukum yang menjerat Kepala Desa Baampah, Kecamatan Mentaya Hulu. Fokus utama saat ini bukan semata pada penyelesaian persoalan hukum, melainkan menjaga agar administrasi pemerintahan desa tetap berjalan dan penyaluran dana desa tidak terhambat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim, Raihansyah, mengungkapkan bahwa proses pemberhentian sementara kepala desa tersebut telah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu tanda tangan bupati.

“Rapat koordinasi sudah kami lakukan. Kami juga langsung menyiapkan nama calon pejabat (Pj) kepala desa agar roda pemerintahan tetap berjalan,” ujarnya, Selasa, 20 Mei 2025.

Ia menekankan pentingnya penunjukan Pj kades karena penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2025 harus rampung sebelum pertengahan Juni. Keterlambatan sedikit saja bisa berdampak besar terhadap pencairan Dana Desa tahap pertama.

“Kalau tidak selesai, aplikasi Sistudes akan menutup akses input. Akibatnya, dana tidak cair dan yang dirugikan adalah warga desa sendiri,” tegas Raihansyah.

Ia juga memastikan bahwa status Desa Baampah tidak akan berubah meskipun saat ini belum memiliki kepala desa definitif. “Sepanjang administrasi tetap berjalan, tidak ada risiko status desa turun menjadi dusun,” jelasnya.

Sementara itu, proses hukum terhadap kades Baampah masih bergulir di pengadilan, terkait dugaan pemalsuan ijazah. DPMD menegaskan bahwa pemberhentian ini bersifat sementara. Jika nantinya dinyatakan tidak bersalah, hak-hak kepala desa akan dikembalikan. Namun, apabila terbukti bersalah, maka akan dilakukan pemberhentian tetap dan digelar pemilihan antarwaktu (PAW). (CA/*)

 

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *