CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah, Brigjenpol Sumirat Dwiyanto menyebutkan ada 9 desa di wilayah di kabupaten itu yang masuk kategori bahaya Narkoba.
“95 Desa / Kelurahan di Pulang Pisau ini termasuk dalam katagori rawan Narkoba. Tapi ada 9 Desa yang masuk kategori Bahaya dan 7 Desa masuk Kategori Waspada Narkoba,” ucap Sumirat Dwiyanto, saat menghadiri Pengukuhan Pengurus Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Pulang Pisau, Masa Bhakti tahun 2023-2027, Kamis, 30 Maret 2023.
Ia mengungkapkan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di dunia masih menjadi salah satu masalah penting diberbagai negara yang berpotensi merusak sumber daya manusia (SDM) kapanpun dan di manapun.
Menurut laporan narkotika dunia World Drug Report 2019, estimasi jumlah penyalahgunaan narkotika di dunia usia 15 – 64 tahun, sebesar 5,5 atau sekitar 275 juta dari populasi di dunia.
“Sekitar 275 juta orang menggunakan narkoba di seluruh dunia pada tahun 2020, sementara lebih dari 36 juta orang menderita gangguan penggunaan narkoba. Ini berdasarkan Laporan Narkoba Dunia 2021, yang dirilis oleh Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC ),” jelasnya.
Sementara itu, lanjutnya, menurut hasil survey penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika BNN, BRIN BPS pada tahun 2021 lalu, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba di indonesia saat ini sudah mencapai 1,95 pesen atau 3,66 juta orang. Sedangkan di Kalteng sudah mencapai 0,70 persen atau sekitar 10,108 orang.
“Sedangkan untuk Kabupaten Pulang Pisau estimasi penyalahguna sekitar 716 orang. Kami juga telah dilakukan pemetaan kawasan rawan narkoba pada tahun 2022, untuk wilayah Pulang Pisau,” tegasnya.