CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Kelurahan Panarung bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) melaksanakan sosialisasi Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (E-SPPT) kepada seluruh RT dan RW di lingkungan Panarung.
Lurah Panarung, Evi Kahayanti, mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mendorong kesadaran warga Kelurahan Panarung dalam membayar pajak sesuai kewajibannya.
“E-SPPT ini menjadi langkah penting untuk memastikan tidak ada lagi alasan bagi masyarakat yang tidak mengetahui tunggakan pajaknya,” katanya, Rabu, 6 Desember 2023.
Dengan adanya sistem E-SPPT yang dapat diakses secara online melalui barcode, diharapkan kesadaran warga untuk memenuhi kewajiban pajaknya dapat ditingkatkan.
E-SPPT menjadi sarana yang memudahkan warga dalam mengetahui status kewajiban pajaknya secara transparan dan akurat.
Hal ini sekaligus merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk memastikan bahwa informasi terkait pajak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat Panarung akan pentingnya ketaatan dalam membayar pajak, karena pajak ini juga akan digunakan untuk pembangunan.
“Dengan adanya E-SPPT, diharapkan dapat tercipta kesadaran yang lebih baik serta partisipasi aktif dalam pembangunan daerah melalui pemenuhan kewajiban pajak yang tepat waktu,” pungkasnya. (C18)