Kejari Sampit Selesaikan 3 Kasus Tindak Pidana melalui Restorative Justice

Kasi Pidum, Arwan Kamil Juandha.
Kasi Pidum, Arwan Kamil Juandha.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kejaksaan Negeri Sampit telah menyelesaikan tiga perkara hukum dengan upaya di luar pengadilan atau restorative justice (RJ) selama pertengahan tahun 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampit, Donna R Sitorus melalui Kasi Pidum, Arwan Kamil Juandha mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya RJ terhadap 3 kasus yang sudah sukses dan telah disetujui oleh Jampidum.

“Upaya RJ terhadap 3 kasus yang sudah di setujui, dan untuk penyelesaian hukum diluar pengadilan atau Restorative Justice (RJ) ini sendiri merupakan program Jaksa Agung,” kata Arwan, Rabu, 12 Juli 2023.

Kejari Kotim pada semester pertama telah berhasil melakukan upaya RJ terhadap 3 kasus tindak pidana, dan dua kasus lainnya masih dalam proses pengajuan.

“Sudah berhasil di tingkat ke Kejari sekarang diteruskan ke Kejati dan ditelaah supaya diteruskan ke Jampidum untuk meminta persetujuan,” ungkapnya.

RJ atau Keadilan Restoratif sendiri merupakan pendekatan penyelesaian perkara hukum tindak pidana melalui mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan sekedar pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

“Sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, saat ini Kejaksaan Negeri Sampit sedang melaksanakan Restorative Justice yakni upaya hukum diluar Pengadilan,” jelasnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan dijadikan tersangka sampaikan dengan proses upaya RJ. Nantinya penyelesaiannya kedua belah pihak bersepakat untuk damai dan ganti rugi, terus diproses dan disusun administrasi dan diusulkan ke Kejati terus ke Jampidum untuk minta persetujuan,” pungkasnya. (C11)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *