Kayu Ilegal dari Hutan Musi Banyuasin Pemilik Buron, Sopir Ditangkap

Ditkrimsus Polda Sumsel menggelar pers rilis kasus perdagangan kayu ilegal
Ditkrimsus Polda Sumsel menggelar pers rilis kasus perdagangan kayu ilegal

CATATAN.CO.ID, Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap lima truk yang kedapatan mengangkut kayu ilegal di depan Polsek Sungai Lilin, tepatnya di Jalan Raya Kilometer 81 Palembang–Jambi, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat, 28 April 2025. Para tersangka merupakan sopir truk yang berinisial S, R, MH, R, dan H.

Budi menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat pada Jumat, 25 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, mengenai aktivitas yang diduga ilegal berupa proses pemuatan kayu dari hutan di Desa Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Muba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar. Kami menemukan adanya kegiatan pemuatan dan pengangkutan kayu dari hutan tanpa dilengkapi dokumen resmi,” ujar AKBP Budi, Senin (7/5).

Petugas kemudian menyetop lima unit mobil truk Colt Diesel dengan nomor polisi BG 8590 MO, BG 8757 JJ, B 9091 UDE, BG 8683 RR, dan BG 8685 AO. Kelima sopir yang tengah mengangkut kayu tersebut langsung diamankan.

Menurut Budi, kayu yang diamankan berasal dari hutan dan terdiri dari sekitar 150 batang kayu gelondongan berbagai jenis, termasuk kelompok kayu rimba campuran dan kayu meranti.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Pemilik kayu saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Kelima tersangka saat ini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 Angka 13 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukumannya penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun serta denda antara Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar,” pungkas Budi. (C20)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *