CATATAN.CO.ID, Sampit – Seorang pria berinisial F (34) nekat melakukan penggelapan rokok di perusahaan tempatnya bekerja. Akibat perbuatannya itu, F harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan penggelapan menimpa perusahaan CV Putra Niaga Makmur yang bergerak di bidang distributor rokok resmi, Jalan HM Arsyad, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kasus ini bermula saat pihak perusahaan mendapat kabar dari pemilik toko langganan di Jalan Desmon Ali, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang 28 Maret 2025 menanyakan terkait sisa stok rokok yang belum diantar oleh F sejak 21 Maret 2025.
Saat dikonfirmasi kembali oleh pihak perusahaan, F justru tidak memberikan tanggapan. Dari pihak perusahaan melakukan pengecekan digudang, ternyata ditemukan bahwa rokok – rokok tersebut telah diantar oleh F namun diselewengkan.
“Merasa curiga menajemen melakukan audit keuangan ternyata barang (rokok) tersebut sudah digelapkan oleh F yang merugikan perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp 248 Juta,” kata Yudi, Selasa, 12 Agustus 2025.
Polisi kemudian mengamankan F dan menetapkannya sebagai tersangka serta menjeratnya pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (C-20)