CATATAN.CO.ID.Sampit – Kakek berinisial Y (57) tega mencabuli seorang anak perempuan berusia 14 tahun. Anak tersebut merupakan teman anaknya sendiri. Aksi bejat tersebut dilakukannya di dalam kamarnya, Jumat, 24 Februari 2023 lalu.
“Tersangka melakukan aksi tersebut di kediamannya, tepatnya dalam sebuah kamar,” kata Kapolsek Baamang, AKP Beno Hertanto. Senin, 13 Maret 2023.
Beno menambahkan, peristiwa itu terjadi ketika korban sedang berada di rumah tersangka. Saat itu korban sedang bermain bersama anak tersangka dalam sebuah kamar tersangka.
Tersangka pun melancarkan aksi bejat tersebut saat anak tersangka keluar dari kamar. Kemudian tersangka menghampiri pelaku dengan diimingi uang senilai Rp10 ribu.
Dengan uang yang tidak seberapa itu tersangka kemudian memaksa korban melakukan perbuatan tercela untuk menyalurkan hasrat birahinya.
“Tersangka mengiming-imingi korban dengan uang, lalu kemudian memaksanya untuk memuaskan hasratnya,” jelasnya
Berdasarkan hasil visum et refertun yang disampaikan pihak kepolisian terdapat dua luka pada kemaluan korban. Satu luka lama dan luka baru.
Tersangka diamankan setelah adanya laporan dari orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, kakek tersebut tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan kejinya tersebut tersangka terancam dengan Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Sementara tersangka Y harus mendekam dijeruji besi Polsek Baamang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (C11).