Kadisdik Kotim: Ijazah Digital Wajib Sinkron dengan NIK

Kadisdik Kotim, M Irfansyah.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, M Irfansyah (tengah).

CATATAN.CO.ID, Sampit – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Irfansyah menegaskan pentingnya sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), terutama untuk mendukung penerapan ijazah digital. Jika data siswa tidak sinkron, khususnya terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka ijazah tidak akan bisa diterbitkan.

“Tahun ajaran 2024–2025 lalu kita sudah menggunakan ijazah elektronik. Nah, sinkronisasinya harus dengan NIK. Kalau siswa tidak memiliki NIK yang valid, meskipun sudah menyelesaikan pembelajaran, ijazahnya tidak bisa keluar,” tegasnya saat membuka workshop sinkronisasi Dapodik di Sampit, Rabu 21Agustus 2025.

Irfansyah menjelaskan, penggunaan ijazah digital merupakan bagian dari proses digitalisasi pendidikan yang memberikan banyak manfaat.

“Ijazah sekarang bisa diprint langsung dari aplikasi, sehingga tidak perlu takut hilang lagi. Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek keaslian ijazah secara digital,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini sekaligus mendukung transparansi dan keamanan administrasi pendidikan. Namun, kuncinya adalah data Dapodik yang akurat dan valid.

“Jangan sampai data siswa tidak sinkron, karena dampaknya sangat besar. Mulai dari tidak terbitnya ijazah, hingga berpengaruh pada program-program pemerintah lainnya,” jelasnya.

Kadisdik pun meminta sekolah dan operator Dapodik lebih proaktif melakukan perbaikan data sebelum batas akhir sinkronisasi pada 31 Agustus 2025.

“Segera periksa data siswa, terutama NIK dan akta kelahirannya. Laporkan jika ada masalah, agar bisa cepat ditindaklanjuti oleh dinas pendidikan,” pungkasnya. (C-21)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *