CATATAN.CO.ID, Sampit – Nekat menjual buah sawit milik perusahaan, tiga orang karyawan PT MAP terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Baamang pada Selasa, 20 Agustus 2024 lalu.
Kapolsek Baamang AKP Moch Romadhon mengatakan bahwa ketiga tersangka berinisial S (24), J (35), dan E (38) bekerja di bagian pengangkutan buah sawit di perusahaan tersebut.
“Jadi, saat itu mereka (para pelaku) mengantar buah sawit sebanyak sekitar 2 ton ke salah satu pabrik atau PKS sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, karena tutup, mereka pun memutuskan untuk kembali,” terang Romadhon.
Lebih lanjut, bukannya kembali ke mes karyawan, ketiganya berniat menjual buah sawit ke pengepul yang harganya jauh lebih murah untuk masuk ke kantong pribadi. Namun, aksi mereka berhasil digagalkan oleh aparat yang kebetulan sedang melakukan pengamanan di perusahaan.
“Para pelaku saat itu hendak melakukan transaksi di Blok IF Kebun PT MAP, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. Setelah diamankan, mereka kemudian dibawa ke mapolsek bersama barang bukti,” bebernya.
Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta, sementara tiga tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. (C20)