CATATAN.CO.ID, Sampit – Jangan takut! Masyarakat bisa mengadukan praktik pungutan liar (pungli) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke DPRD atau Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Kami mengimbau jepada masyarakat apabila ditemukan bukti adanya pungli saat PPDB agar segera menyampaikan ke kami DPRD atau ke Tim Saber Pungli Kabupaten Kotim, biar diproses secara hukum,” kata Anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Rabu, 12 Juli 2023.
Pada prinsipnya, pihaknya mengutuk keras apabila benar ada praktik pungli pada saat PPDB.
Sebab, kalau praktik pungli tersebut memang benar terjadi. Hal itu pun menjadi cerminan buruk bagi wajah pendidikan Kotim.
Maka dari itu, pihaknya mendukung adanya penjatuhan proses hukum kepada oknum-oknum yang menjadi pelaku praktik pungli sebagai efek jera.
“Dan ini tentunya akan menjadi bahan kami ke depan dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk mengevaluasi berbagai persoalan di dunia pendidikan,” ujar Riskon.
Menurutnya, dunia pendidikan Kotim masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah (PR), mulai dari prosedur PPDB yang meliputi zonasi, afirmasi, pindah tugas orang tua, dan prestasi.
Bahkan, Riskon juga menyoroti ritual wisuda di satuan pendidikan yang dikeluhkan para orang tua murid dari tahun ke tahun.
“Kemudian, tentunya diperlukan ikhtiar bersama bukan hanya pemerintah daerah, tenaga pendidik tapi juga peran orang tua murid untuk merubah wajah pendidikan di Kotim,” demikian Riskon Fabiansyah. (C10)