CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, M Abadi meminta agar Dinas Koperasi jangan sampai mengesahkan kepengurusan Koperasi Garuda Maju Bersama, hasil rapat yang diklaim sebagai rapat anggota luar biasa di Desa Tangkarobah beberapa hari lalu.
Abadi menyampaikan hal tersebut setelah dirinya mendapatkan laporan dari masyarakat, di mana dewan pengawas melaksanakan rapat pergantian pengurus itu.
“Ini tidak sah karena yang berhak melaksanakan ini pengurus bukan pengawas,” kata Abadi, Rabu, 23 Februari 2022.
Selain itu juga rapat yang dilaksanakan di Desa Tangkarobah, Kecamatan Mentaya Hulu itu tidak kourum, karena dari 500 anggota yang hadir hanya sekitar 125 orang saja.
Dikatakan Abadi jika mengacu kepada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI Nomor 19/PERM.KUKM/IX/2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi.
Bahwa persyaratan kourum dalam rapat anggota bagian kesatu persyaratan rapat anggota Pasal 9 ayat (1) Rapat Anggota wajib dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas, ayat (2) juga menyebutkan Rapat Anggota koperasi primer wajib dihadiri oleh anggota yang tercatat dalam daftar anggota dan menandatangani daftar hadir.
Selain itu kata dia dalam Ayat (3) Rapat Anggota koperasi sekunder wajib dihadiri oleh wakil-wakil yang mendapat mandat tertulis dari rapat nggota koperasi yang menjadi anggotanya, ayat (4) Penyelenggara Rapat Anggota adalah pengurus atau panitia penyelenggara rapat anggota yang dibentuk oleh anggota yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga,
Sedangkan ayat (5) Rapat Anggota koperasi wajib menetapkan pimpinan dan sekretaris rapat yang berasal dari anggota, bukan berasal dari unsur pengurus dan pengawas, untuk memimpin jalannya Rapat Anggota.
Sementara kourum pada Pasal 10 menyebutkan rapat anggota koperasi wajib memenuhi kourum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Nah dari ketentuan itu banyak yang dilanggar, jika dinas koperasi mengesahkan mereka sama saja melakukan pelanggaran berjamaah,” tukasnya. (C4)