CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan perubahan jadwal belajar siswa selama bulan Ramadan 1446 Hijriah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kotim Nomor 420/0205/DISDIK-1/2025 tentang Pengelolaan Kegiatan Pembelajaran Bulan Ramadan.
Kepala Dinas Pendidikan Kotim, M. Irfansyah, menyampaikan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh sekolah di bawah naungan Disdik Kotim, mulai dari PAUD, TK, SD, hingga SMP. Penyesuaian ini bertujuan untuk menyesuaikan ritme belajar siswa selama bulan puasa.
Penyesuaian kegiatan pembelajaran dibagi dalam beberapa tahap:
27 Februari – 5 Maret 2025: Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah. Orang tua atau wali murid diharapkan aktif mendampingi dan memantau anak-anak mereka.
6 – 25 Maret 2025: Pembelajaran tatap muka kembali berlangsung, namun dengan beberapa perubahan:
– Jam pelajaran dimulai pukul 07:00 WIB.
– Apel pagi dan kegiatan fisik seperti olahraga ditiadakan.
– Setiap jam pelajaran dikurangi 10 menit.
– Sekolah dapat menambahkan kegiatan keagamaan bagi siswa Muslim, seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
26 Maret – 8 April 2025: Libur bersama Idulfitri. Murid diharapkan memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dan mempererat persaudaraan.
9 April 2025: Kegiatan pembelajaran kembali normal seperti sebelum Ramadan.
Sejumlah guru menyambut baik kebijakan ini. Menurut mereka, pengurangan jam pelajaran membantu siswa tetap fokus meski sedang berpuasa.
“Biasanya kalau puasa, anak-anak cepat lelah. Dengan aturan ini, mereka bisa belajar lebih nyaman,” ujar seorang guru di Sampit.
Sementara itu, sebagian orang tua berharap anak-anak tetap mendapatkan bimbingan optimal, terutama selama pembelajaran mandiri di awal Ramadan.
“Dampingan dari guru tetap penting. Kami berharap ada komunikasi aktif antara sekolah dan orang tua selama pembelajaran di rumah,” kata seorang wali murid.
Aturan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kewajiban belajar dan ibadah selama bulan suci Ramadan. (C10)