Isu Pungli PPDB, Halikinnor: Di SLTA, bukan di SLTP atau SD

Bupati Kotim Halikinnor berinteraksi dengan siswa saat meninjau Jalan Gunung Kerinci, Kamis, 20 Juli 2023.
Bupati Kotim Halikinnor berinteraksi dengan siswa saat meninjau Jalan Gunung Kerinci, Kamis, 20 Juli 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor turut menanggapi polemik zonasi dan isu pungutan liar (pungli) penerimaan peserta didik baru (PPDB). Ia menepis anggapan Pungli PPDB terjadi di satuan pendidikan di bawah kendalinya.

“Umumnya masalah itu terjadi di sekolah SLTA bukan SLTP atau SD,” kata Halikin, Kamis, 20 Juli 2023.

Halikin mendapat laporan dari Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur Muhammad Irfansyah bahwa polemik PPDB telah masuk meja rapat dengar pendapat (RDP) oleh DPRD setempat. RDP itu bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya polemik zonasi PPDB dan isu pungutan liar PPDB di daerah ini.

Berdasarkan cerita yang ia dengar, hal itu terjadi karena ketentuan zonasi saat PPDB. Sehingga orang tua memaksakan bagaimanapun caranya agar anak tersebut masuk ke sekolah yang diinginkan.

“Dengan keinginan itu yang membuka peluang hal tersebut terjadi. Ada orang tua murid yang memaksakan, sehingga ada oknum yang memanfaatkan,” ujar Halikin.

Ke depan ia berharap PPDB jalur zonasi dievaluasi kembali agar dunia pendidikan menjadi lebih baik.

Ia juga menegaskan bahwa wajib belajar 9 tahun gratis tidak dipungut biaya. Pemerintah telah menyiapkan dana cukup besar untuk SD-SLTP. Semua kebutuhan operasional sekolah ditanggung pemerintah, termasuk pendaftarannya.

Jika pun anak berasal dari keluarga tidak mampu, anak tersebut akan mendapat Kartu Indonesia Pintar. Sehingga tidak alasan bagi anak tak bersekolah. (C4)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *