CATATAN.CO.ID, Sampit – Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) memilih untuk tidak tergesa-gesa menindaklanjuti wacana penunjukan kepala sekolah perintis. Dinas pendidikan mash menunggu dasar hukum yang jelas dan resmi.
“Kami belum mendapatkan rujukan tertulis. Sudah sempat kami konsultasikan ke Kabupaten Katingan yang katanya lebih dulu menjalankan, tapi sampai sekarang kami belum menerima surat resmi sebagai dasar pelaksanaan,” ujar Kepala Disdik Kotim, Muhammad Irfansyah, Senin, 30 Juni 2025.
Ia menegaskan, belum ada proses seleksi atau penunjukan kepala sekolah perintis di Kotim karena regulasi yang menjadi pegangan belum diterbitkan. Menurutnya, kehati-hatian dalam mengambil kebijakan sangat penting agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Kalau nanti sudah ada surat atau instruksi tertulis, barulah kami bisa mulai menyusun langkah dan menyeleksi siapa yang layak menjadi kepala sekolah perintis,” jelasnya.
Sikap ini menunjukkan bahwa Disdik Kotim menempatkan akurasi kebijakan sebagai prioritas utama dalam pengambilan keputusan.
Irfansyah memastikan bahwa seluruh kebijakan pendidikan harus berpijak pada regulasi yang sah, bukan sekadar mengikuti tren atau desakan informal dari daerah lain.
“Kami tetap mengikuti perkembangan, tapi juga menjaga agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Prinsipnya, harus jelas dan terarah,” tegasnya. (C-A)