CATATAN.CO.ID, Sampit– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diharapkan bisa mensosialisasikan bahaya narkoba di lingkungan masyarakat. Jangan sampai justru sebaliknya terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkotika tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotim sekaligus Ketua Badan Narkotika Kabupaten Kotim, Irawati pada saat kegiatan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika dan Peredaran Gelap Nsrkotia dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN).
“Mereka ini adalah penegak peraturan Daerah (Perda) oleh sebab itu penting bagi mereka mengikuti sosialisasi ini, jangan sampai nantinya mereka malah terjerumus atau tersandung Narkoba,” ucapnya, Senin, 5 Desember 2022.
Menurut Irawati, Satpol PP merupakan polisinya pemerintah. Tugasnya membantu pemerintah untuk melakukan Tindakan dalam menegakkan aturan daerah.
“Jadi bagaimanapun caranya mereka juga membantu pemerintah untuk menyosialisasikan penyalahgunaan narkoba ini,” tambahnya.
Irawati menjelaskan, apabila aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontak yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim tersandung narkoba maka akan ada sanksi tegas yang akan diberikan.
“Kalau ada tenaga kontrak yang tersandung narkoba tentu kita langsung berhentikan, sedangkan untuk ASN ada sanksi disiplin. Jadi jangan sampai menggunakan Narkoba, terutama bagi pegawai Satpol PP,” ujarnya.
Irawati berharap Satpol PP Kabupaten Kotim sigap dan tanggap dalam melaporkan setiap persoalan terkait penyalahgunaan narkotika. (C8)
