Ini Pandangan Umum Fraksi PDIP Tanggapi RAPBD Perubahan 2022

Juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kotim Paisal Damarsing

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kotawaringin Timur menyampaikan pandangan umum terhadap penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2022 sesuai dengan pidato pengantar Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Senin, 12 September 2022.

Pemandangan umum disampaikan juru bicara Fraksi PDIP DPRD Kotim Paisal Damarsing pada saat Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan III tahun sidang 2022 di aula rapat paripurna DPRD, dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotim tentang RAPBD perubahan tahun anggaran 2022 dan Ranperda lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Dalam pandangan umum fraksi PDIP, kami ingin memberikan saran dan harapan dalam beberapa hal. Terutama harapan kami bahwa perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini harus maksimal terutama bagi kesejahteraan masyarakat,” ucap Paisal Damarsing.

Mengingat APBD perubahan ini adalah menyempurnakan dari APBD murni, karenanya program-program yang belum tuntas dalam ABPD murni diharapkan dapat dilanjutkan dituntaskan dalam kegiatan pada APBD perubahan ini, Fraksi PDIP memahami bahwa salah satu program yang akan dituntaskan adalah penambahan kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD) dan hal-hal yang mendesak lainnya.

“Terkait dengan program tersebut, perlu kita ketahui bahwa dalam rangka terciptanya pemerataan pembangunan, pemerintah pusat mengalokasikan dana yang cukup besar kepada pemerintahan desa agar program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik pada pemerintahan desa,” tambahnya.

Paisal Darmansing mengatakan, dibutuhkan kerja sama yang baik dan profesional antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya. Pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa dengan peningkatan sumber daya manusianya dapat diperlukan agar tercipta program yang tepat guna.

“Dalam hal ini Fraksi PDIP menanyakan sejauh mana pemerintah daerah melakukan pembinaan sebagai fungsi pengawasan dan pembinaan agar program tersebut dapat terlaksana dengan baik dan kenapa masih ada kekurangan Alokasi Dana Desa (ADD),” tutupnya. (C8)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *