CATATAN.CO.ID, Sampit – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disetujui.
Persetujuan itu ditandai dengan penandatanganan bersama berita acara kedua lembaga. Yakni pihak DPRD Kotim sebagai legislatif dilakukan Ketua DPRD Rinie, Wakil Ketua I Rudianur dan Wakil Ketua II Hairis Salamad. Sedangkan dari eksekutif dilakukan Bupati Kotim, Halikinnor, Jumat 22 September 2023.
“Asumsi pendapatan sebelum perubahan Rp2.045. 969.591.562 setelah perubahan sebesar Rp2.297.523.591.136 bertambah sebesar Rp 251.553.999.574,” kata Halikinnor.
Lanjutnya, Asumsi belanja sebelum perubahan Rp 2.106.649.154.800 setelah perubahan sebesar Rp 2.457.932.557.380 bertambah sebesar Rp 351.283.402.580.
Defisit sebelum perubahan sebesar Rp 60.679.563.238 setelah perubahan sebesar Rp 160.408.966.244 bertambah sebesar Rp 99.729.403.006.
Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 74.689.563.238 setelah perubahan sebesar Rp 207.836.047.664 bertambah sebesar Rp 133.146.484.426.
Pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 14.010.000.000 setelah perubahan Rp 14.510.000.000 bertambah sebesar Rp 500.000.000.
Pembiayaan neto sebelum perubahan sebesar Rp 60.679.563.238 setelah perubahan sebesar Rp 193.326.047.664 bertambah sebesar 132.646.484.426.
“Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2023, maka selanjutnya rancangan peraturan daerah ini akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi,” tambah Halikinnor.
Dalam pelaksanaan program kegiatan dalam perubahan APBD 2023 perlu komitmen dan kerja keras untuk menggunakan sisa waktu seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan kehati-hatian dan kesungguhan dalam melaksanakannya. (C10)