Ini Kesimpulan RDP DPRD Kotim dengan Para Sopir Truk dan Pengusaha Galian C  

akil Ketua I DPRD Kotim Rudianur didampingi jajaran DPRD Kotim lainnya menyampaikan kesimpulan atau rekomendasi dari hasil RDP DPRD Kotim terkait galian C Rabu 8 Maret 2023
Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur didampingi jajaran DPRD Kotim lainnya menyampaikan kesimpulan atau rekomendasi dari hasil RDP DPRD Kotim terkait galian C Rabu 8 Maret 2023

CATATAN.CO.ID, Sampit – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rudianur menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kotim dengan para sopir truk dan pengusaha galian C.

Dengan didampingi sejumlah Anggota DPRD Kotim lainnya, ia membacakan rekomendasi hasil RDP itu di depan Gedung DPRD Kotim, Jalan Jenderal Sudirman, Sampit.

“Pemerintah daerah segera menginventarisasi perizinan galian mineral dan logam. Itu yang pertama. Jadi Bapak, yang memiliki galian nanti. Silakan, koordinasi pemerintah kepada pemerintah daerah,” katanya, Rabu, 8 Maret 2023.

Ia mengingatkan kepada para pengusaha galian C, jangan sampai nanti status perizinan galian C milik mereka ada yang mati atau nonaktif. Diharapkannya, pemerintah daerah juga mengawal hal tersebut.

“Yang kedua, pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” lanjut Rudianur.

Hal ini mengingat, permasalahan terkait galian C berkaitan dengan wewenangnya pemerintah provinsi. Dalam hal ini, wewenang Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah.

“Yang ketiga, pemerintah daerah segera mengadakan rapat dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” sebut Rudianur.

Dikatakannya, pihaknya akan segera mengadakan rapat koordinasi besok pagi dengan berbagi pihak, Kapolres Kotim, Dandim Sampit, Pengadilan Negeri Sampit, dan Bupati Kotim, Halikinnor. Guna membahas masalah galian C tersebut.

“Kemudian, yang keempat. Perizinan yang masih hidup silakan beroperasi. Dan, nanti dikawal oleh pemerintah dan juga nanti penegak hukum nantinya. Yang masih hidup,” ucap Rudianur.

Sambungnya, bagi galian C yang statusnya sedang tidak aktif. Dipersilakan untuk mengurus dan menyelesaikan administrasinya kepada Pemerintah Daerah.

“Yang kelima, Pemerintah Daerah segera menetapkan harga jual tanah urug dan juga pasir urug. Jangan sampai nanti pasir urug, tanah urug. Harganya ada yang tinggi dan ada yang rendah,” demikian Rudianur. (C10)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *