CATATAN.CO.ID, Sampit – Kementerian Dalam Negeri menargetkan seluruh Kabupaten/kota seluruh Indonesia 25 persen bagi penduduk wajib mengaturkan KTP-nya dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada tahun 2023.
Namun untuk dapat menyentuh target tersebut, ada sejumlah kendala yang dialami bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur (Kotim), pada kegiatan sosialisasi dan peluncuran IKD, yang bertempat di Aquarius Boutique Hotel Sampit.
“Insya Allah kami akan mencapai target yang diberikan oleh Kementerian,” ujarnya, Senin, 20 Maret 2023.
Agus mengungkapkan, kendala yang dihadapi dilapangkan yaitu, masih banyak masyarakat yang menggunakan Handphone jadul atau Handphone yang tidak mendukung adanya aplikasi IKD.
“Kebanyakan yang kita temui dilapangkan, ada yang tidak mempunyai Handphone android. Inilah yang menjadi kendala untuk masyarakat registrasi di IKD”, ungkapnya.
Lanjutnya, kendala yang dihadapi juga adalah masalah sinyal di beberapa daerah.
“Kendala di Kotim sendiri kebanyakan di daerah selatan dan utara masalah sinyal untuk masuk di aplikasi IKD”, lanjutnya.
Agus Tripurna mengatakan, hanya Handphone andorid saja yang bisa meakses aplikasi IKD, sedangkan selain itu tidak bisa.
“Untuk IOS sendiri masih belum bisa menggunakan aplikasi ini,” katanya.
Agus Tripurna mengatakan, saat ini masyarakat yang telah mendaftar baru 1.000 orang lebih dari yang ditarget 77.000 orang.
“Saya berharap masyarakat yang memiliki handphone android untuk bisa registrasi di IKD, karena IKD ini mempermudah masyarakat”, tutupnya. (C8)