CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menerbitkan surat edaran pengaturan jam kerja bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa 1443 Hijriah.
Surat edaran tersebut mengatur hari kerja bagi ASN di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
“Pengaturan jam kerja ini untuk meringankan pegawai beragama Islam dan melaksanakan puasa,” ujar Bupati Kotim Halikinnor, Jumat, 1 April 2022.
Dalam surat edaran tersebut, bagi SOPD yang memberlakukan 5 hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Sedangkan Jumat waktu istirahat yakni pukul 10.30 WIB dan masuk kembali pada pukul 13.00 WIB.
Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 5 hari kerja, Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Sedangkan waktu istirahat pada Jumat yakni 10.30 WIB – 13.00 WIB.
Sedangkan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan 6 hari kerja, pada Senin hingga Kamis masuk pukul 07.00 WIB – 13.00 WIB. Pada Jumat yakni pukul 07.00 WIB – 10.30 WIB.
“Pada hari Sabtu yakni masuk pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB,” terang Halikinnor. (C3)