Ini Fakta-Fakta Helianto Kosim, Warga Sampit Penyelundup 8,4 Kg Sabu di Semarang

CATATAN.CO.ID, Sampit – Nama Helianto Kosim warga asal Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur bagi kalangan tertentu memang tidak asing lagi. Karena ia beberapa kali tersangkut kasus hukum, dan pernah dipenjara.

Helianto kini ditangkap oleh Polrestabes Semarang karena menyelundupkan sabu seberat 8,4 kilogram. Berikut 5 fakta sosok warga Wengga Agung Sampit ini:

1. Ditangkap dari penyelidikan rekaman CCTV

Helianto Kosim ditangkap Polrestabes Semarang berawal saat saksi Sakdullah pemilik CV Puti Kalinyamat melaporkan adanya kardus mencurigakan di dalam bak truk saat turun dari kapal di pelabuhan.

Setelah polisi di tempat perkara, menemukan sabu di dalam kardus tersebut. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan CCTV berdasarkan hasil rekaman diketahui seorang yang melakukan lemparan paket di bak truk merah nomor polisi B 9776 TYU adalah Helianto.

Helianto akhirnya ditangkap saat bersembunyi di kosnya di kamar kos MMT 8, Kampung Onggorawe, RT 5 RW 4, Kelurahan Loireng, Kecamatan Sayung Kabupaten Demak, pada Kamis, 9 Desember 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

2. Residivis

Helianto merupakan residivis. Sebelumnya ia pernah terlibat dalam kasus penipuan terhadap Hany Handayani sebesar Rp 6,19 miliar dan dalam kasus itu, warga Perum Wengga Jaya Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara sebagaimana direktori putusan Pengadilan Negeri Sampit

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” dikutip dari direktori Putusan PN SAMPIT Nomor 1/Pos.B/2020/PN Sampit tanggal 24 Maret 2020.

3. Terlibat kasus penipuan bersama adik kandung

Helianto Kosim pernah berurusan dalam tindak pidana penipuan yang merugikan korban Hany Handayani sebesar Rp 6,19 miliar bersama adik kandungnya, Albert.

Namun saat itu tersangka hanya terlibat dalam satu kasus penipuan saja dengan korban Hany Handayani sementara sang adik diproses secara hukum dengan 2 kasus yakni dengan korban Hany Handayani dan Heriyani Genial dengan kerugian Rp 7 miliar.

4. Mantan pengusaha jual beli karet

Helianto merupakan mantan pengusaha jual beli karet. Ini terungkap dari fakta persidangan dalam kasus penipuan sebelumnya.

Di mana penipuan Rp 6,19 miliar yang dilakukan tersangka tersebut digunakan untuk bisnis jual beli karet. Namun itupun gagal hingga uang korban tidak bisa dikembalikan dan harus berurusan dengan hukum.

5. Baru bebas dari penjara

Helianto Kosim baru saja keluar penjara. Hingga kembali berurusan dengan hukum dalam kasus sabu tersebut.

“Baru beberapa bulan lalu dia bebas, ada keluarganya ke tempat saya mintak stempel RT,” kata ketua RT tempat tinggal tersangka, Wahono, Selasa, 14 Desember 2021.

Wahono menyebutkan bahwa tersangka merupakan warganya di Perum Wengga Agung, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim. Namun ia sudah tidak pernah kelihatan lagi sejak beberapa tahun lalu usai sebelumnya berurusan dengan hukum. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *