CATATAN.CO.ID, Sampit – Dalam rangka menangani permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, peran Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak (Satgas PPA) perlu dioptimalkan.
Adapun, rincian Standard Operational Procedure (SOP) Satgas PPA tersebut disampaikan Analis Kebijakan Bidang Perlindungan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kotawaringin Timur (Analis Kebijakan Bidang PPA DP3AP2KB Kotim), Masniah, Sabtu, 10 Desember 2022.
“Ada 5 ruang lingkup yang menjadi tugas dan fungsi Satgas PPA. Ruang lingkup itu mulai dari penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan. Hingga, melakukan rujukan atau rekomendasi ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak” ujar Masniah.
Lanjutnya, setelah melakukan penjangkauan masalah perempuan dan anak. Satgas PPA akan melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan dalam menangani masalah. Ruang lingkup berikutnya ialah melindungi perempuan dan anak di lokasi kejadian dari hal yang membahayakan dirinya.
“Satgas juga bertugas dan berfungsi untuk menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) atau lembaga lainnya,” tambah Masniah.
Berikutnya, ruang lingkup yang masuk ke dalam SOP Satgas PPA ialah melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak di lokasi kejadian.
“Barulah, Satgas PPA bisa melakukan rujukan dan/ rekomendasi kepada P2TP2A atau lembaga pelayanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut,” tutur Masniah.
Adapun, dalam menjalankan tugasnya, Masniah juga menyebutkan ada beberapa prinsip yang dipegang teguh Satgas PPA dalam menjalankan tugasnya.
“Yang utama itu Satgas PPA tidak boleh atau dilarang membuka rahasia korban, kurang serius menangani masalah, menyalahkan dan kurang menghormati perempuan dan anak, atau malah menyikapi permasalahan sebagai hal biasa. Nah, itu tidak boleh!” tegas Masniah. (C10)




