Ini Beragam Fungsi Strategis DPRD menurut Ketua Dewan Kota

paripurna
Aktivitas DPRD Palangka Raya.

CATATAN.CO.ID, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi menegaskan bahwa DPRD memiliki peran strategis sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, khususnya dalam tiga fungsi utama: legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Menurutnya peran DPRD tidak hanya sebatas pembuat aturan, tetapi juga menjadi mitra sejajar pemerintah daerah dalam memastikan jalannya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Sebagai lembaga legislatif, DPRD punya tanggung jawab strategis. Fungsi legislasi menyangkut pembentukan perda, fungsi anggaran menentukan arah kebijakan keuangan daerah, dan fungsi pengawasan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat,” ujar Subandi, Rabu, 30 Juli 2025.

Dia menekankan bahwa harmonisasi antara DPRD dan eksekutif sangat diperlukan demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik yang maksimal.

Namun DPRD juga tetap menjalankan fungsinya secara independen untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dalam sistem pemerintahan daerah.

Subandi juga menyampaikan bahwa dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut, keterlibatan masyarakat sangat penting, baik melalui penyampaian aspirasi, partisipasi dalam musrenbang, maupun melalui jalur reses anggota dewan.

“Kami terbuka terhadap kritik dan masukan. Karena tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya. (C-A)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *