CATATAN.CO.ID, Sampit – Berikut ini alasan Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mendukung penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Habaring Hurung.
“Fraksi kami ingin mengutip isi dari Ranperda ini khususnya pada Bab III Pasal 6 ayat (1)dan ayat (2) berbunyi penyertaan Modal Daerah Kotim kepada PT. Habaring Hurung adalah sebesar Rp 50 Miliar dan dipenuhi dalam jangka waktu 5 tahun ,” kata Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kotim, Pardamean Gultom, Senin 4 September 2023.
Lanjutnya, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipenuhi mulai dari 2023 – 2027 dengan rincian sebagai berikut.
a. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 500 juta
b. Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 5 Miliar
c. Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 10 Miliar
d. Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 14,5 Miliar
e. Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 20 Miliar
Berdasarkan Bab III Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) terlihat jelas bahwa Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah kepada BUMD PT Habaring Hurung dilakukan secara bertahap selama jangka waktu 5 tahun atau 5 (lima) kali Tahun Anggaran.
“Dan tentunya Pemda dan DPRD Kabupaten Kotim akan melakukan evaluasi pencapaian hasil dari BUMD ini dan menjadikan sebagai tolak ukur terhadap Penyertaan Modal Daerah pada Tahun Anggaran berikutnya,” ujar Gultom.
Diharapkan kepada BUMD ini dengan adanya Penyertaan Modal dari Pemda untuk segera melakukan langkah-langkah strategis dan terobosan agar menjadi BUMD yang mandiri dan diharapkan tidak selalu bergantung kepada Pemda atau jangan selalu menjadi beban bagi Pemda.
Adapun, penandatanganan persetujuan Ranperda Penyertaan Modal BUMD PT Habaring Hurung tersebut dilakukan pada Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II bersamaan dengan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (C10)