CATATAN.CO.ID, Sampit – Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kotawaringin Timur Untung meminta kepada pihaknya Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan damang setempat agar mengkaji benar-benar terkait penerapan hukum adat bagi pembuang sampah sembarangan.
“Harus betul-betul dikaji dan nanti akan ada rapat lagi untuk membahas itu tentang apa baiknya apa kurangnya. Sehingga nanti dalam pelaksanaannya kita tidak dicela orang,” kata Untung, Sabtu, 28 Juli 2022.
Namun, pada dasarnya pihaknya merespons positif adanya upaya dari pihak Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, merancang hukum adat ini.
“Yang terpenting apabila nanti dilaksanakan menurut hukum adat dayak untuk saksinya dan penerapannya tidak bertentangan dengan aturan-aturan daerah,” ujarnya.
Bahkan, aturan-aturan daerah yang ada seharusnya menjadi pedoman membuat aturan baru yang menggunakan cara penyelesaian dengan menggunakan hukum adat.
DAD juga meminta damang untuk membuat aturan atau pegangan tertulis yang menjadi dasar hukum dalam penerapan penindakan pelanggaran tentang sampah ini.
Menurut Untung, konsep hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum positif lainnya. Sebab bagaimanapun juga hukum positif lebih tinggi kedudukannya dan harus dihormati.
“Jadi kita harusnya membuat hukum yang sifatnya praktis dalam pelaksanaan pembersihan sampah itu,” imbuh Untung.
Selain dari sisi perancangan, pengawasan juga perlu. Sebab akan percuma meskipun jelas dan sudah sesuai dengan keinginan, apabila pengawasannya tidak berjalan.
“Nah kalau bisa nanti kan ada satu petugas nanti yang ditugaskan mengawasi. Sehingga masyarakat kita tidak membuang sampah sembarangan,” katanya.
Selain itu fasilitas-fasilitas pendukung juga harus siap. Seperti depo, tempat pembuangan sementara, kontainer, dan yang lainnya.
“Jangan sampai malah memberatkan masyarakat. Kasihan bagi mereka yang jauh dari depo atau yang tidak punya kendaraan,” kata Untung. (C1)