Hindari Konflik Perbatasan dengan Perda Penetapan Desa

Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim, H Ardiansyah.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim, H Ardiansyah.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mengatakan rancangan peraturan daerah (raperda) penetapan desa dapat menghindari konflik perbatasan.

“Konflik antara dua atau lebih wilayah perbatasan mungkin diakibatkan oleh ketidakjelasan batas desa secara hukum,” kata Anggota Fraksi PAN DPRD Kotim Ardiansyah, Sabtu, 24 Juni 2023.

Hal ini ia utarakan menanggapi telah disetujuinya raperda penetapan desa ke tahap selanjutnya hingga dijadikan peraturan daerah.

Dalam raperda itu disebutkan mengenai penetapan dan penegasan batas desa. Dia menyebut pentingnya hal itu untuk meminimalkan terjadinya konflik perbatasan, sebagai acuan kerja ke depan, tertib penyelenggaraan kejelasan hukum bagi pemerintah daerah, tata kelola, dan perhitungan keuangan daerah.

“Ketidak jelasan batas desa juga akan berdampak pada tertundanya penyelesaian masalah, lambatnya distribusi informasi, dan lambatnya perencanaan pembangunan. Meskipun batas desa terlalu penting untuk mendorong persaingan antara Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.

Selanjutnya, batas desa akan diatur oleh peraturan bupati. Oleh karena pentingnya penetapan dan penegasan batas desa, fraksi PAN mendorong pemerintah daerah untuk tidak menunda-nunda.

“Kami tegaskan agar maksimal 3 tahun setelah perda disahkan akan disusul dengan Peraturan Bupati yang mengatur tentang batas desa tersebut,” tutupnya. (C4)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *