Hasil Verifikasi Faktual di Kotim, 9 Parpol ini Dinilai Belum Memenuhi Syarat

PARPOL
Ketua KPU Kotim Siti Fatonah Purnaningsih saat sosialisasi rekrutmen Badan Ad hoc PPK dan PPS di Kecamatan Baamang Jumat 11 November 2022

CATATAN.CO.ID, Sampit – Hasil verfikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Timur beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa ada 9 partai politik belum memenuhi syarat. Adapun partai politik nonparlemen yang dimaksud yakni PSI, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai GPI, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang.

Ketua KPU Kotim Siti Fatonah Purnaningsih mengatakan, pihaknya belum lama ini telah melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah partai politik nonparlemen.

“Sembilan parpol nonparlemen itu dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),” tegasnya, Jumat, 11 November 2022.

Verifikasi faktual yang juga merupakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) itu telah dilaksanakan 18 Okotober-4 November 2022. Hasilnya diumumkan oleh KPU Republik Indonesia.

“Hasilnya sudah diumumkan oleh KPU RI, karena memang kewenangan ada di pusat,” katanya.

Berdasarkan hasil yang diumumkan oleh KPU RI, ada sembilan partai yang belum memenuhi syarat. Sehingga  diberikan kesempatan untuk melaksanakan perbaikan di partai politik sampai dengan 23 November 2022 mendatang.

Adapun salah satu syarat yang harus dipenuhi dan banyak membuat parpol tidak lolos adalah, setiap partai nonparlemen harus memiliki keanggotaan 417 orang. Untuk itu KPU Kotim akan melakukan verfikasi faktual

“KPU Kotim akan mendatangi orang atau anggota partai, memastikan benar tidak bahwa orang tersebut merupakan anggota partai yang dimaksud,” jelasnya.

Verfikasi factual ulang akan dilaksanakan 24 November 2022. Dan hasilnya akan diumumkan pada 14 Desember 2022 nanti. (C1)

 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *