CATATAN.CO.ID, Sampit – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia meminta agar pengusaha galian C taat aturan dengan mengurus izin mereka.
Jika legal kata dia selain tidak kucing-kucingan lagi dengan aparat penegak hukum juga untuk memberikan kepastian hukum sehingga pemerintah daerah bisa menarik pungutan atau retribusi dari pajak Galian C tersebut.
“Kalau izin mereka lengkap secara otomatis akan ada PAD yang masuk ke kas daerah dari sektor usaha galian C tersebut,” kata Hendra, Jumat, 18 Maret 2022.
Ia juga menekankan kepada masyarakat yang selama ini berusaha di galian C untuk mengikuti aturan dalam hal penggalian.
Karena kata dia jika melanggar aturan dan ketentuan akan berujung kepada sanksi pidana. Masyarakat juga harus menyadari bahwa usaha yang ilegal itu tidak akan membuat tenang.
Maka dari itu disarankan juga kepada masyarakat supaya mengurus perizinannya dan pemerintah daerah harus memfasilitasinya apa saja yang diperlukan.
Ia juga menyebutkan dengan difasilitasi oleh pemerintah daerah maka masyarakat juga akan lebih mudah mengurus izin yang saat ini kewenangan sudah ditarik ke Kementrian ESDM tersebut.
Upaya ini dilakukan dalam rangka pembinaan terhadap masyarakat yang selama ini memilik usaha galian C yang beraktifitas tidak memiliki legalitas. (C4)