Hari ini Waktu Terakhir Mengurus Pindah Memilih Pemilu 2024

Suasana media gathering KPU 19 Desember 2023.
Suasana media gathering KPU 19 Desember 2023.

CATATAN.CO.ID, Sampit – Hari ini menjadi hari terakhir bagi masyarakat mengurus pindah memilih agar tetap bisa ikut menggunakan hak memilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Sebenarnya pindah memilih sudah berlaku setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan sampai dengan 15 Januari 2024 atau 30 hari sebelum pemungutan suara,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim, Muhammad Rifqi, Minggu, 14 Januari 2024.

Alasan pindah memilih di antaranya pindah domisili dibuktikan dengan foto kopy KTP elektronik dan/atau KK terbaru.

Kedua, menjalani rehabilitas narkoba dibuktikan surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi narkoba yang ditandatangani pimpinan dan cap basah.

Ketiga, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi dibuktikan dengan surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Keempat, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi dibuktikan dengan surat keterangan belajar dari kampus/lembaga pendidikan lain, ditandatangani dan cap basah

Kelima, bekerja di luar domisilinya dibuktikan dengan surat tugas atau keterangan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah serta fotocopy KTP elektronik dan/atau KK.

Selain alasan-alasan di atas, terdapat alasan pindah memilih yang berlaku setelah 15 januari 2024 sampai thari pemungutan suara dengan 7 februari 2024 (7 hari sebelum hari pemungutan suara).

Alasan-alasan tersebut di antaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dibuktikan dengan
surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah.

Kedua, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.

Ketiga, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala lapas atau kepala rutan.

Serta, tertimpa bencana alam dibuktikan dengan dibuktikan dengan foto kopy KTP elektronik dan/atau KK terbaru surat dari bnpb, kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media massa. (C10)

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *