CATATAN.CO.ID, Sampit – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) nomor urut 1, Halikinnor-Irawati (Harati), berkomitmen untuk memperkenalkan Peraturan Daerah (Perda) baru yang mengatur transportasi pertambangan di sungai. Langkah ini bertujuan agar perusahaan tambang yang beroperasi di Kotim berkontribusi lebih besar pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Halikinnor menegaskan bahwa Perda ini akan mendorong perusahaan tambang yang menggunakan jalur sungai, seperti Sungai Mentaya, untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah. “Kami ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari kegiatan tambang, bukan hanya melihat hilirisasi angkutan di sungai,” kata Halikinnor, Rabu, 20 November 2024.
Peraturan ini diharapkan dapat menggantikan program Corporate Social Responsibility (CSR) yang selama ini dianggap belum memberikan dampak signifikan. Halikinnor berharap perusahaan tambang tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap kemajuan Kotim.
Selain itu, Halikinnor juga berjanji untuk memprioritaskan pembangunan infrastruktur pedesaan. Jika terpilih kembali, ia memastikan bahwa seluruh desa akan memiliki jalan yang diaspal atau disemenisasi dengan penerangan yang cukup. “Kami ingin meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan infrastruktur yang layak,” tambahnya.
Halikinnor menekankan bahwa program-program yang dirancang akan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Ia mengajak warga Kotim untuk terus mengingatkan janji-janji politik jika ia dan Irawati terpilih kembali.
Program yang diusung Halikinnor mendapatkan sambutan positif dari masyarakat, seperti yang disampaikan Arul, pemuda Desa Luwuk Bunter. “Perusahaan tambang harus berkontribusi lebih besar untuk masyarakat, dan kami yakin Halikinnor dapat mewujudkan harapan ini,” kata Arul, sambil menekankan pentingnya perhatian terhadap ketersediaan air bersih dan infrastruktur di desa-desa. (C4)