CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menanggapi adanya wacana pemberlakuan peraturan daerah (perda) dan sanksi adat terhadap pemilik lahan yang lahannya sengaja dibakar.
“Masukan itu akan kami pertimbangkan terkait peraturan daerah (perda). Supaya lebih menjaga lingkungan terutama dari pembakaran lahan yang dengan sengaja,” katanya, Rabu, 4 Oktober 2023.
Lanjutnya, selain perda, wacana pemberlakuan sanksi adat juga memungkinkan. Pada intinya, cara apapun bisa ditempuh dalam rangka menyadarkan masyarakat agar jangan sembarangan membakar lahan.
Akan tetapi, dia juga mengingatkan bahwa sebanyak apapun regulasi dan peraturan. Tapi, jika tidak didukung dengan kesadaran warga. Maka, tidak akan menghasilkan sesuatu yang signifikan.
“Misalnya saja, Undang-undang Lingkungan Hidup itu sudah sangat keras. Bahkan, pembakaran lahan dengan sengaja juga termasuk tindak pidana,” ujarnya.
Maka dari itu, dia terus menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak sembarangan membakar lahan.
Adapun, wacana pemberlakuan perda terhadap pemilik lahan yang lahannya diduga sengaja dibakar sempat mencuat saat Rapat Evaluasi Perpanjangan Status Tanggap Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Kotim, Senin 1 Oktober 2023 lalu.
Di mana rapat itu digelar di Gedung Pusdalops Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Km 6,8. (C10)