CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur, yangvjuga salah satu kontestan dalam Pilkada Kotim 2024, Halikinnor, merespons pengajuan keberatan oleh saksi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02 terkait hasil penetapan perolehan suara Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim.
“Itu merupakan hak mereka. Tetapi, seperti yang kita ketahui, KPU telah melaksanakan semua tahapan pemilu sesuai aturan hingga tahap penetapan hasil perhitungan perolehan suara,” ujar Halikinnor, Sabtu, 7 Desember 2024.
Halikinnor menegaskan pihaknya akan mengikuti proses yang ada, termasuk jika keberatan tersebut berlanjut ke jalur hukum.
“Kami sebagai peserta Pilkada di Kotim ini hanya mengikuti tahapan yang ada. Bagi saksi yang keberatan dan tidak ingin menandatangani berita acara yang ditetapkan oleh KPU, itu adalah hak mereka dalam demokrasi. Kami akan mengikuti alur selanjutnya,” katanya.
Di sisi lain, Freddy, kuasa hukum sekaligus saksi pasangan nomor urut 02 (Sanidin-Siyono), menyampaikan keberatan secara tertulis usai penetapan hasil rekapitulasi.
“Kami hanya menyampaikan keberatan, bukan menolak hasil. Rekapitulasi yang dilakukan belum merupakan tahapan akhir. Tahapan akan selesai ketika pelantikan Bupati terpilih,” jelas Freddy.
Freddy juga meminta semua pihak menghormati keputusan pihaknya yang tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara.
Keberatan ini menjadi dinamika lanjutan dalam proses demokrasi di Kotim. Sementara itu, KPU diharapkan tetap profesional dan transparan dalam menghadapi tahapan berikutnya. (C8)