CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menyaksikan penandatangan perjanjian kerjasama operasional fasilitas pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) medis antara PT Hapakat Betang Mandiri dengan PT Bumiresik Nusantara Raya. Kegiatan ini berlangsung di aula Rumah Jabatan Bupati Kotim, Senin, 10 Juli 2023.
“Perjanjian antara dua perusahaan tersebut merupakan tindaklanjut dari kerjasama Pemerintah Kabupaten Kotim dengan PT Bumi Resik,” kata Halikinnor.
Kerja sama tersebut untuk pengelolaan limbah medis dan non medis. Tujuannya untuk mengurangi beban keuangan pembiayaan limbah medis di rumah sakit sekaligus menambah pendapatan dari limbah medis dan B3.
“Ini akan menambah pendapatan di Kotim, karena pengelolaan limbah medis dan non medis ini se-Provinsi Kalteng,” ujarnya.
Halikinnor menjelaskan, pihaknya dalam penanganan limbah medis di rumah sakit dan Puskesmas yang ada di Kotim mengeluarkan dana setiap tahunnya.
“Setiap tahunnya kita mengeluarkan kurang lebih Rp2 miliar, oleh sebab itu saya berpikir untuk anggaran pengolahan limbah dapat di minimalis dan dari limbah medis dapat menambah pendapatan daerah,” katanya.
Untuk mewujudkan pengelolaan limbah medis dan B3 Kotim dapat menjadi sumber pendapatan daerah dibutuhkan tekonologi dan anggaran yang cukup besar.
“Kita menggandeng PT Bumi Resik yang memiliki teknologi, sementara Pemerintah Daerah telah menyiapkan tanah di lokasi TPA kurang lebih luasannya 3,5 hektare,” katanya.
Halikinnor berharap, pembangunan pabrik pengolahan limbah medis dan B3 dapat menjangkau seluruh limbah medis di Provinsi Kalteng.
“Terkait anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan pabrik pengolahan limbah, telah diajukan Ranperda penyertaan modal daerah ke DPRD untuk dibahas, saya berharap pihak legislatif dapat mempercepat pembahasan Ranperda penyertaan modal daerah ke BUMD,” kata dia. (C8)