CATATAN.CO.ID,Sampit– Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor meresmikan pembangunan pabrik pengelolaan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Jenderal Sudirman Kilometer 14 Sampit.
“Alhamdullilah selama ini yang kita cita-citakan dan kita harapkan yaitu pembangunan pabrik ini bisa direalisasikan,” ujarnya, Rabu 15 Mei 2024.
Lanjutnya, limbah medis tersebut bukan limbah domestik biasa, kalau salah penanganan ada bahan kimia yang terkandung di dalamnya.
“Seperti bekas suntikan atau bekas infus itu tidak boleh dibuang sembarangan seperti limbah rumah tangga, ada tempat khususnya untuk limbah medis ini,” ungkapnya.
Halikinnor menjelaskan, di Indonesia ada sekitar 10 bangunan pabrik limbah medis.
“Ini artinya luar biasa Kabupaten Kotim dipilih untuk membangun limbah pengelolaan medis ini, kalau di Kalimantan ini yang punya hanya ada di Kalimantan Timur,” jelasnya.
Dirinya berharap, pembangunan pabrik pengelolaan limbah B3 medis di tahun 2025 bisa beroperasional, karena keberadaan pabrik pengolahan limbah medis di Kalteng sangat dibutuhkan.
Apalagi mengingat selama ini limbah B3 medis seluruh fasilitas pelayanan kesehatan se-Kalteng dikirim ke Kaltim dengan biaya dan risiko yang cukup besar.
“Setelah pabrik ini dapat beroperasional, kami mengharapkan agar seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kalteng ataupun klinik-klinik yang ada di perkebunan dapat memanfaatkan pabrik ini sebagai wadah pengolahan yang utama di Provinsi Kalteng,” tutupnya. (C8)