Halikinnor Menyerahkan Akta Notaris Hak Sewa Pedagang PPM

Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan Akta Notaris Hak Sewa pakai bangunan PPM kepada salah seorang pedagang.
Bupati Kotim Halikinnor menyerahkan Akta Notaris Hak Sewa pakai bangunan PPM kepada salah seorang pedagang.

CATATAN.CO.ID, Sampit- Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menyerahkan akta notaris hak sewa bagi pedagang Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit, Minggu, 21 Mei 2023.

“Proses pembuatan hak sewa pakai bangunan ini sudah dilakukan sejak tahun 2020. Baru tahun ini bisa terealisasi,” ungkapnya.

Halikinnor mengungkapkan, lama proses pembuatan akta tersebut bukan kesengajaan. Senab dalam prosesnya perlu kehatian-hatian.

“Pembuatannya perlu kehati-hatian dalam menerbitkan hak sewa pakai bangunan kepada orang yang memang berkah, dan ini juga adanya proses seleksi pimpinan daerah, ” ungkapnya.

Lanjut, dirinya juga sempat menyampaikan kepada pejabat notaris yang memproses akta tersebut untuk segera merealisasikan pembuatan akta hak sewa bangunan PPM.

“Dengan adanya akta ini para pedagang dapat mempergunakan bangunan tersebut dengan bertanggung jawab terhadap tempat usaha yang sudah diberikan ini,” katanya.

Halikinnor berharap, pemenang sewa hak pakai tidak memindahtangankan kepemilikan untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

“Semoga dengan pemberian akta notaris hak sewa pakai bangunan ini, dapat memberikan semangat bagi pedagang untuk berusaha dan meningkatkan nilai jual barang yang ada. Sehingga kompetitif kualitas dan harga diminati masyarakat, ” tutupnya. (C8)

Ucapan Selamat Lebaran Catatan 2024

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *