CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor menghibahkan tanah eks lokalisasi di Kilometer 12 Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang untuk warga.
“Permasalahan di sana selama ini yang tidak terpecahkan, atau tidak terselesaikan yaitu masalah lahan. Kondisi rumah di sana tidak bisa disertifikat karena masih masuk dalam inventaris barang pemerintah daerah.
Saya sudah nyatakan tadi akan membantu semua rumah itu saya hibahkan,” kata Halikinnor, Kamis, 21 September 2023.
Dia berkunjung di eks lokalisasi untuk mendengar keluhan masyarakat. Turut hadir mendampinginya Sekretaris Daerah Fajrurrahman dan sejumlah pejabat.
Pemerinyah Kabupaten (Pemkab) Kotim akan mengkaji aturan hibah lahan untuk warga. Sehingga harapannya jika hibah terselesaikan, surat keterangan tanah (SKT) bisa disertifikatkan.
“Sehingga dengan sertifikat, harapan kita mereka mungkin bagi yang berjualan bisa pinjam ke bank untuk tambah modal usaha. Dengan usaha itu bisa menghidupi keluarganya,” ujarnya.
Langkah ini salah satu upaya Pemkab Kotim untuk mengentaskan kemiskinan dan menyejahterakan masyarakat yang telah berpuluh tahun mendiami lokasi tersebut.
Proses pengkajian untuk hibah tanah diperkirakan tidak lama, karena sudah ada SKT. Bagi yang belum ada SKT mungkin hilang dan segala macam. Halikin minta lurah dibantu camat menginventarisir, dibuat SKT baru.
“Ini berproses dulu hibahkan di pemerintah daerah. Semoga tidak tercatat di kementerian sosial. Kalau tercatat disana saya harus mengurus ke kemensos. Tapi insha Allah sepertinya tidak, itu hny di pemerintah daerah makannya itu akan kita buat kebijakan. Ini nanti diajukan ke BPN untuk sertifikasinya, kecuali fasilitas umum dan fasilitas sosial tetap menjadi milik PemerintahDaerah. Misalnya gedung pertemuan, masjid dan lainnya,” tutupnya.
Dalam dialognya bersama warga, Ketua RT 08 Kelurahan Pasir Putih mengatakan masyarakat telah mengelola lahan tersebut sejak 1993. Ia pun mempertanyakan kenapa bisa terbit SKT jika lahan tersebut milik pemerintah daerah.
“Setelah penutupan lokalisasi, warga kami untuk mencari makan saja susah. Apalagi yang tidak modal usaha. Kami pernah melayangkan surat ke kepala daerah sebelumnya dan banyak orang menjanjikan penutasan masalah lahan, tetapi tidak ada hasil. Kalau sudah ada sertifikat ini bisa membantu warga untuk membuka usaha yang benar,” kata Ketua RT 08 Kelurahan Pasir Putih. (C4)