Halikinnor Beberkan Isi Gugatan APKASI ke MK Terkait Masa Jabatan Kepala Daerah

Bupati Kotim sekaligus Korwil APKASI Kalteng, Halikinnor
Bupati Kotim sekaligus Korwil APKASI Kalteng, Halikinnor

CATATAN.CO.ID, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor membeberkan isi gugatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan Kepala Daerah.

“Kalau sesuai dengan undang-undang periode jabatan kepala daerah itu 5 tahun. Ini artinya Angkatan Kepala Daerah yang terakhir dilantik tahun 2021 maka berakhir sampai tahun 2026,” katanya yang juga merupakan Koordinator Wilayah (Korwil) APKASI Kalimantan Tengah (Kalteng), Minggu 28 Januari 2024.

Di lain sisi, dengan adanya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Maka, masa jabatan Kepala Daerah akan berakhir pada 31 Desember 2024. Ini artinya masa jabatan kepala daerah yang dilantik pada 2021 berkurang menjadi 3 tahun.

Maka dari itu, APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sepakat menggugat MK agar masa jabatan tetap berakhir tahun 2026.

“Karena jumlahnya sangat besar untuk seluruh Indonesia 217 bupati, 31 walikota dan 9 gubernur. Presentasenya lebih dari 50 persen kepala daerah yang ada saat ini,” ujarnya.

Dia menyatakan, pihaknya telah menunjuk pengacara mewakili seluruh kepala daerah untuk menyiapkan gugatan tersebut.

“Kami menggugat hak konstitusional. Gugatan akan masuk sebelum Pilpres, kita tunggu laporannya,” terangnya.

Seperti diketahui, Halikinnor menjadi salah satu Bupati di Provinsi Kalimantan Tengah yang dilantik pada 2021.

Begitu pun dengan Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran yang dilantik di tahun yang sama pada periode jabatan keduanya. (C10) 

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *